Prinsip dasar Tata Kelola Perusahaan yang berlaku dan diterapkan oleh Perseroan meliputi lima hal, yakni: prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kewajaran. Penerapan kelima prinsip tersebut akan memberikan kontribusi positif dalam rangka meningkatkan praktik Tata Kelola Perusahaan Perseroan.
Penerapan Tata Kelola Perusahaan di Perseroan mengacu kepada beberapa ketentuan yang berlaku, yaitu :
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nommor 45 tahun 2001 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.8/POJK.04/2015 tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.21/POJK.04/2015 Tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka
Komite-komite
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, susunan Komite Audit PT Lupromax Pelumas Indonesia sebagai berikut:
Ketua: Iman Turmansyah
Anggota: Dadang SutraMulyadi
Anggota: Yuni Andriani
Dokumen:
Piagam Komite Audit PT Lupromax Pelumas Indonesia Tbk